ciana

ciana
ciana

Jumat, 01 November 2013

HAKI

Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )

PENGERTIAN HAKI :

HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah suatu hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia atau hasil kreativitas manusia yang menghasilkan sesuatu yang berguna bagi manusia.
Secara garis besar HAKI dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta : “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
b.Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri dibedakan menjadi:
- Hak Paten (UU No.14 Tahun 2001)
- Hak Merek Dagang (UU No.15 Tahun 2001)
- Hak Rahasia Dagang (UU No.30 Tahun 2000)
- Identitas Layanan
- Desain Industri
- Desain Tata Letak sirkuit Terpadu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar